Perlunya Pengakuan Dan Perlindungan Negara Terhadap Sistem Terkait Pengelolaan Dana Bergulir Hasil PNPM Mandiri Perdesaan

hadianjg

Hadian Supriatna

Tinjauan Historis

Diantara aset-aset dana bergulir yang saat ini jumlahnya mencapai lebih dari 10 trilyun yang dikelola oleh 5.300 Unit Pengelola Kegiatan (UPK) berasal dari dana BLM sejak era Program Pengembangan Kecamatan (PPK) 1987/1988 dan era PNPM Mandiri Perdesaan Tahun 2005 hingga sekarang . Dalam prakteknya alokasi dana bergulir yang dikelola UPK terdiri dari skema dana bergulir Usaha Ekonomi Produktif (UEP) dan Dana Bergulir Simpan Pinjam Khusus Kelompok Perempuan (SPP) dimana pilihan untuk menjadikan sebagaian dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) PPK/PNPM Mandiri Perdesaan yang dialokasikan di Kecamatan adalah bersifat open menu. Sesuai dengan kerangka kebijakan program PPK/PNPM Mandiri Perdesaan BLM yang dialokasikan ke kecamatan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk membiayai kegiatan apa saja yang tidak termasuk daftar laranga dengan ketentuan dana yang digunakan untuk kegiatan modal usaha bersifat dana bergulir yang harus dikembalikan kepada Unit Pengelola Kegiatan di Kecamatan agar bisa digulirkan kembali kepada calon pemanfaat warga miskin lainnya di wilayah Kecamatan. Sedangkan dana BLM yang digunakan untuk kegiatan diluar modal usaha bergulir bersifat hibah tetapi masyarakat berkewajiban untuk mengelola dan mengembangkan kegiatan agar manfaatnya dirasakan terus menerus.

Baca lebih lanjut