Dalam rangka pelaksanaan amanat Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Desa pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2015 tentang Pendampingan Desa, sehingga perlu diselenggarakan Rapat Koordinasi Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD). Rakornas diikuti oleh:
- Satuan Kerja Ditjen PPMD
- Satuan Kerja Dana Dekonsentrasi Provinsi
- Konsultan Manajemen Pusat dan Koordinator Provinsi