Haluan dan Cara Pandang Baru Membangun Desa

Oleh: Lendy Wibowo

lendy

Lendy Wibowo

Dinamika Pemberdayaan dan Perubahan Desa

Bahwa dinamika pemberdayaan Desa terjadi diakibatkan dari perubahan kebijakan dan bahwa perubahan Desa sebagai kondisi dinamis yang mesti diperhatikan dalam format pemberdayaan pasca UU Desa.

Pemberdayaan Desa ke depan akan bertumpu pada 3 aras yakni Pengembangan Ekonomi Perdesaan, Pelembagaan Sistem Partisipatif Desa, Membangun Kelas Menengah Perdesaan.

  1. Isu Utama
sawah

Persawahan Desa di Ubud Bali)

3 aras tersebut selaras dengan Konsep yang disampaikan Prof. Ahmad Erani Yustika selaku Dirjen PPMD Kemendes PDTT yang disampaikan pada beberapa kesempatan, bahwa membangun Desa dalam konteks UU No 6 Tahun 2014 setidaknya mencakup upaya-upaya untuk mengembangkan keberdayaan dan pembangunan masyarakat Desa di bidang ekonomi, sosial dan kebudayaan.

Baca lebih lanjut

Dana Desa: Mendongkrak Pelambatan Ekonomi dari Desa

Oleh: Borni Kurniawan

Borni

Borni Kurniawan

Belum lama ini Badan Pusat Statistik (PBS) mengumumkan pelambatan ekonomi nasional. Diukur dari realisasi Produk Domestik Bruto (PDB) pada triwulan II tahun ini terkonfirmasi hanya tumbuh 4,67 persen. Padahal pada triwulan sebelumnya tumbuh sebesar 4,72 persen. Menurut teori ekonomi, konon salah satu penyebab pelambatan ini karena belanja pemerintah yang masih rendah. Artinya, daya serap anggaran publik masih belum maksimal. Belanja publik tersebut, sudah barang tentu tak terkecualikan Dana Desa (DD). Ya, Dana Desa adalah satu komponen klausul dalam UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa yang mencerminkan janji negara kepada desa. Sedikit menyitir UU Desa tersebut, negara ini mengakui (recognize) desa sebagai entitas negara bangsa Indonesia yang memiliki peran penting atas berdiri tegaknya NKRI dari berbagai aspek, sosial, politik, budaya maupun ekonomi.

Baca lebih lanjut

Rakornas Pengakhiran PNPM dan Implementasi UU Desa (19 – 22 Agustus 2015)

Rakornas

Rakornas 19-22 Agustus 2015

Dalam rangka pelaksanaan amanat Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Desa pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2015 tentang Pendampingan Desa, sehingga perlu diselenggarakan Rapat Koordinasi Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD). Rakornas diikuti oleh:

  1. Satuan Kerja Ditjen PPMD
  2. Satuan Kerja Dana Dekonsentrasi Provinsi
  3. Konsultan Manajemen Pusat dan Koordinator Provinsi

Baca lebih lanjut

Kegiatan Pelatihan Master (18 – 24 Agustus 2015)

Pembukaan TOT Penyegaran Pendamping Teknis Kabupaten untuk pendampingan desa dalam pengakhiran PNPM dan implementasi UU Desa, Ditjend Pembangunan n Pemberdayaan Masyarakat Desa

Pembukaan Training Of Trainer (TOT)

Kegiatan Pelatihan Master atau Traning of Trainers (TOT) selama 6 hari efektif di Jakarta untuk membekali 200 pelatih yang akan ditugaskan sebagai pelatih di tingkat Provinsi. Materi pelatihan adalah UU No. 6 Tahun 2014 terutama menyangkut pembangunan dan pemberdayaan Desa. Materi lain tentang kebijakan pengakhiran PNPM Mandiri Perdesaan.

Sumber terkait:

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014
Penjelasan UU No. 6 Tahun 2014

UPK dan Dana Bergulir dalam Konteks UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa

Lendy

Oleh: Lendy Wibowo

Tulisan ini dibuat untuk meyakinkan efektivitas keberadaan UPK sebagai unit kerja BKAD yang mengelola kegiatan dana bergulir. Selain itu, tulisan ini dibuat untuk mensikapi adanya wacana menjadikan UPK sebagai badan usaha lain, yang bertentangan dengan aspek kesejarahan dan kebijakan yang telah dikeluarkan.

 

 

1.Latar Belakang Masalah

Unit Pengelola Kegiatan (UPK) berdiri di hampir 5000 kecamatan, mengelola dana masyarakat kurang lebih 10,7 trilyun rupiah. Kepemilikan asset yang dikelola oleh UPK adalah masyarakat dan merupakan kepemilikan aset kolektif masyarakat Desa-Desa dalam rangka kerjasama antar Desa. Secara organisasi UPK adalah unit kerja di bawah naungan BKAD (Badan Kerjasama Antar Desa). Kedudukan BKAD saat ini tertuang dalam UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa (sebelumnya merupakan amanat PP 72 tahun 2005 Tentang Desa). Kedudukan hukum UPK terkait dengan kebutuhan perlindungan dan pelestarian aset, sistem, serta manfaat layanan UPK bagi masyarakat diletakkan dalam kaitan kedudukan UPK yang secara organisatoris di bawah naungan organisasi kerja BKAD.

Baca lebih lanjut

Pemantauan Berbasis Masyarakat (Communty Base Monitoring)

Oleh: Hadian Supriatna

 

Hadian

Hadian Supriatna

Pengantar

Saat ini, kesadaran masyarakat terhadap hak‐hak pembangunan masih rendah, kebanyakan dari mereka menganggap hak pembangunan hanya sebatas saat perencanaan dan pelaksanaan pembangunan belaka, sedang hak memelihara dan memantau/melakukan pengawasan masih sering terabaikan. Kondisi ini yang menjadikan bahwa hak‐hak pembangunan hanya dimaknai secara parsial tidak menyeluruh mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan pemeliharaan.

Agar masyarakat memahami hak‐hak pembangunan secara utuh, maka harus dilakukan penyadaran terhadap mereka dengan memberikan informasi mengenai arah dan kebijakan pembangunan yang ada. Penyadaran yang demikian ini harus dilakukan secara berulang‐ulang dan tidak kenal henti, dalam berbagai kesempatan dan forum yang memungkinkan untuk menyampaikan hal itu. Hal ini perlu dilakukan karena proses penyadaran merupakan proses perubahan sosial yang harus dilakukan di dalam masyarakat sebagai suatu proses yang terencana.

Baca lebih lanjut

Berebut Pendamping Desa atau Mandor Proyek?

Oleh: Borni Kurniawan

Borni

Borni Kurniawan

 

tangguh

Pemuda Tangguh

Tahun 2015 adalah tahun pelaksanaan UU No.6 tahun 2014 Tentang desa. Publik mulai ramai membincang rencana Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi tentang rekruitmen pendamping desa. Nuansa saling berkompetisi antarsimpatisan partai politik, aktivis dan pekerja sosial, hingga job seeker untuk menjadi pendamping desa pun tak terelakan lagi. Rencananya, pada tahun anggaran 2015, akan direkrut 44.030 pendamping. Rinciannya, 2.112 orang akan ditempatkan sebagai pendamping teknis atau fasilitator kabupaten, 15.024 orang yang akan ditugaskan melakukan pendampingan di level kecamatan dan 26.894 orang akan ditempatkan di desa sebagai pendamping lokal desa.

Baca lebih lanjut

Haluan dan Cara Pandang Baru Membangun Desa

Oleh: Lendy Wibowo

lendy

Lendy Wibowo

“Praktik pemberdayaan perlu segera dikaji ulang, terutama setelah ditetapkannya UU Desa. Hal ini dikarenakan adanya kebutuhan baru bagi pengembangan ekonomi perdesaan, perkuatan dan pelembagaan sistem partisipatif, serta membangun kelas menengah perdesaan”.

Isu Utama

Pengembangan ekonomi perdesaan tidak cukup hanya menyediakan basis dukungan finansial terhadap rakyat miskin, tetapi juga memberikan treatment dan akses produksi, distribusi, dan pasar (access to finance, access to production, access to distribution and access to market) bagi rakyat.

Perkuatan dan pelembagaan sistem partisipatif bertumpu pada bentuk dan pola komunalisme, kearifan lokal, keswadayaan sosial, kelestarian lingkungan, serta ketahanan dan kedaulatan lokal.

Isu serta pendekatan dalam perkuatan dan pelembagaan sistem partisipatif mengangkat kembali nilai-nilai kolektif desa dan budaya bangsa mengenai musyawarah mufakat dan gotong royong serta nilai-nilai manusia (desa) Indonesia yang tekun, bekerja keras, sederhana, serta punya daya tahan.

Baca lebih lanjut