Tiga Menteri Terbitkan Keputusan Bersama Dorong Percepatan Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa

Hal1SKB3KementrtianSurat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan,dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Tentang Percepatan Penyaluran, Pengelolaan dan Penggunaan Dana Desa Tahun 2015

 

Jakarta, 10/9 — Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT), Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan, akan menerbitkan keputusan bersama guna mendorong percepatan penyaluran, pengelolaan dan penggunaan Dana Desa untuk tahun 2015. Dengan diterbitkannya keputusan bersama ini, permasalahan dalam penyaluran dana desa dapat teratasi sehingga pembangunan di desa dapat segera terlaksana.

Baca lebih lanjut

Pelembagaan Sistem Partisipatif dan Intangible Asset

lendy jg

Lendy Wibowo

Suatu Tafsir atas Konsep Jaring Budaya Desa

Budaya menunjukkan Bangsa. Bangsa disebut punah ketika budaya bangsa itu menghilang. Bahkan dalam perang modern, budaya menjadi kajian pada pusat study pertahanan Internasional. Mengalahkan kajian militer. Pendekatan antropologi menjadi pilihan paling mutakhir. Bahkan dalam dunia bisnis. Oleh karena itu dalam pembangunan Desa, budaya mesti menjadi salah satu penopang dan tiang utama.

Konsep Jaring Budaya Desa merupakan salah satu konsep yang dilontarkan Dirjen PPMD Kemendesa PDT dan Transmigrasi dalam rangka memperkuat dan membangun budaya Desa serta memberi ‘daging’ terhadap konsep “Intangible-Asset”. Penulis memberi tafsir atas konsep tersebut sebagai Pelembagaan Sistem Partisipatif.

Baca lebih lanjut

Membangun Dedikasi Pendamping Desa

Oleh: Borni Kurniawan

Borni

Borni Kurniawan

Model tata kelola kebijakan tentang desa terhitung mulai tahun 2015 akan sangat berbeda dengan model sebelumnya. UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa menjadi penanda perubahan model tersebut. Desa yang dulu hanya dimaknai sebagai kesatuan pemerintahan terkecil yang menjalankan fungsi pemerintahan di atasnya, melalui UU Desa masyarakat mendapatkan pengakuan sebagai bagian dari desa. Secara kelembagaan UU Desa tidak membedakan antara self government community (masyarakat berpemerintahan) dengan local self government (pemerintahan lokal). Jadi, desa tidak bisa hanya dipandang dari sisi pemerintahan saja tapi juga dari sisi kemasyarakatannya. Hal ini karena, pada dasarnya secara organik, pemerintah desa dan masyarakat desa adalah entitas desa yang memiliki hak dan kewajiban yang setara dalam mewujudkan cita-cita hidup bersama dalam satu kesatuan wilayah dan hukum yang bernama desa atau nama lainnya.

Baca lebih lanjut

Dana Bergulir dan Upaya Pengentasan Kemiskinan Perdesaan

lendy jg

Lendy Wibowo

1. Pendahuluan
Perspektif dana bergulir menarik dan kaya pengalaman. Praktek (baca: pengalaman induktif) dana bergulir dengan portofolio aset produktif 10 trilyun lebih yang berputar di lebih 5000 kecamatan setiap harinya merupakan sumber ilmu yang luar biasa. Bahkan mungkin melampaui praktek serupa di India atau Bangladesh. Sayang pengelolaan pengetahuan tersebut kurang berkembang. Banyak pihak tidak memperhatikan hal ini. Bahkan dunia praktisi dan perguruan tinggi tidak cukup sensitif dengan pengalaman hampir 15 tahun praktek dana bergulir dan portofolio sebesar itu. Dana bergulir tidak menjadi diskursus. Diskursus hanya berkembang pada wilayah ‘kelembagaan’. Hanya satu perspektif.

Baca lebih lanjut

Perlunya Pengakuan Dan Perlindungan Negara Terhadap Sistem Terkait Pengelolaan Dana Bergulir Hasil PNPM Mandiri Perdesaan

hadianjg

Hadian Supriatna

Tinjauan Historis

Diantara aset-aset dana bergulir yang saat ini jumlahnya mencapai lebih dari 10 trilyun yang dikelola oleh 5.300 Unit Pengelola Kegiatan (UPK) berasal dari dana BLM sejak era Program Pengembangan Kecamatan (PPK) 1987/1988 dan era PNPM Mandiri Perdesaan Tahun 2005 hingga sekarang . Dalam prakteknya alokasi dana bergulir yang dikelola UPK terdiri dari skema dana bergulir Usaha Ekonomi Produktif (UEP) dan Dana Bergulir Simpan Pinjam Khusus Kelompok Perempuan (SPP) dimana pilihan untuk menjadikan sebagaian dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) PPK/PNPM Mandiri Perdesaan yang dialokasikan di Kecamatan adalah bersifat open menu. Sesuai dengan kerangka kebijakan program PPK/PNPM Mandiri Perdesaan BLM yang dialokasikan ke kecamatan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk membiayai kegiatan apa saja yang tidak termasuk daftar laranga dengan ketentuan dana yang digunakan untuk kegiatan modal usaha bersifat dana bergulir yang harus dikembalikan kepada Unit Pengelola Kegiatan di Kecamatan agar bisa digulirkan kembali kepada calon pemanfaat warga miskin lainnya di wilayah Kecamatan. Sedangkan dana BLM yang digunakan untuk kegiatan diluar modal usaha bergulir bersifat hibah tetapi masyarakat berkewajiban untuk mengelola dan mengembangkan kegiatan agar manfaatnya dirasakan terus menerus.

Baca lebih lanjut

Perspektif Ekonomi Politik Aset Desa

Oleh: Lendy Wibowo

Lendy

Lendy Wibowo

 UU No 06 Tahun 2014 tentang Desa menjadi pintu gerbang agenda strategis membangun leverage ekonomi Desa dan antar Desa. Sayangnya, isu-isu mendasar dan strategis tersebut justru tidak menjadi perbincangan publik yang serius. Diantara isu itu adalah tentang aset Desa.

ingkungKepentingan kolektif Desa dan antar Desa yang paling utama adalah bagaimana memperkuat aset Desa. Persoalan aset Desa menjadi penentu mencapai kesejahteraan dan kemakmuran. Aset selain berhubungan dengan kepemilikan sehingga menentukan posisi tawar Desa ketika berhubungan dengan pasar, juga berkaitan dengan konsolidasi serta distribusi kekayaan Desa. Dua faktor inilah yang paling menentukan untuk mengukur tingkat otonomi dan kemandirian Desa.

Baca lebih lanjut