Oleh: Sutoro Eko Yunanto
Guru Desa dan perancang UU Desa
Seorang doktor ekonomi, yang mengklaim sebagai ahli dan praktisi ekonomi rakyat (UMKM), berujar secara pragmatis berikut ini: rakyat desa tidak membutuhkan UU Desa, karena UU Desa hanya pasal-pasal dan ayat; mereka hanya butuh bekerja dan berpendapatan. Di pihak lain, dengan nada skeptis ada banyak pihak bertanya kepada saya dan meminta saya menjawab dalam lima kalimat, kenapa UU Desa lahir? Ada dua jawaban saya. Pertama, karena negara merusak desa. Kedua, karena negara gagal membangun desa.