Platform Baru Pembangunan Desa & Pemberdayaan Masyarakat Desa

Oleh: Sutoro Eko Yunanto

Guru Desa dan perancang UU Desa

 

Seorang doktor ekonomi, yang mengklaim sebagai ahli dan praktisi ekonomi rakyat (UMKM), berujar secara pragmatis berikut ini: rakyat desa tidak membutuhkan UU Desa, karena UU Desa hanya pasal-pasal dan ayat; mereka hanya butuh bekerja dan berpendapatan. Di pihak lain, dengan nada skeptis ada banyak pihak bertanya kepada saya dan meminta saya menjawab dalam lima kalimat, kenapa UU Desa lahir? Ada dua jawaban saya. Pertama, karena negara merusak desa. Kedua, karena negara gagal membangun desa.

Baca lebih lanjut

Konsep Desa Mandiri

Lendy W WibowoOleh: Lendy W Wibowo

Desa Mandiri itu mencerminkan kemauan masyarakat Desa yang kuat untuk maju, dihasilkannya produk/karya Desa yang membanggakan dan kemampuan Desa memenuhi kebutuhan-kebutuhannya. Dalam istilah lain, Desa mandiri bertumpu pada trisakti Desa yaitu; karsa, karya, sembada. Jika Trisakti Desa dapat dicapai maka Desa itu disebut sebagai Desa berdikari. Karsa, karya, sembada Desa mencakup bidang ekonomi, budaya dan sosial yang bertumpu pada tiga daya yakni berkembangnya kegiatan ekonomi Desa dan antar Desa, makin kuatnya sistem partisipatif Desa, serta terbangunnya masyarakat di Desa yang kuat secara ekonomi dan sosial-budaya serta punya kepedulian tinggi terhadap pembangunan serta pemberdayaan Desa.

Baca lebih lanjut

10 Buku Pembangunan Desa Kementrian Desa, PDTT & Transmigrasi

Sebagai Kementerian baru, Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi berkomitmen meninggalkan cara lama dan memulai cara baru dalam pendampingan desa.

Sebagaimana disebutkan dalam buku “Kewenangan Desa dan Regulasi Desa”. Pendampingan desa bukanlah mendampingi pelaksanaan proyek yang masuk ke desa, bukan pula mendampingi dan mengawasi penggunaan Dana Desa, tetapi melakukan pendampingan secara utuh terhadap desa.
 Misi besar pendampingan desa adalah memberdayakan desa sebagai self governing community yang maju, kuat, mandiri dan demokratis.

Kegiatan pendampingan membentang mulai dari pengembangan kapasitas pemerintahan, mengorganisir dan membangun kesadaran kritis warga masyarakat, memperkuat organisasi-organisasi warga, memfasilitasi pembangunan partisipatif, memfasilitasi dan memperkuat musyawarah desa sebagai arena demokrasi dan akuntabilitas lokal, merajut jejaring dan kerjasama desa, hingga mengisi ruang-ruang kosong di antara pemerintah dan masyarakat.

Baca lebih lanjut

Desa Sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum

Oleh: Lendy Wibowo

Lendy Wibowo

Lendy Wibowo

Kalibata, 18 Nopember 2015 Mendalami Desa tidak hanya pada aspek administratif membawa pemikiran pada persoalan kehidupan di Desa. Misal tentang lapangan kerja di desa, hal itu berhubungan dengan modal, produksi, pasar dan bagaimana ekonomi berputar di Desa. Pada bagian lain, kepemilikan aset oleh Desa belum berujung pada modal ekonomi produktif yang bisa dikerjakan sebagai usaha dan dinikmati oleh rakyat banyak di Desa. Isu klasik tentang Pembangunan Desa baru sebatas soal ketersediaan serta akses terhadap sarana dan prasarana sosial dasar. Oleh karena itu model pendekatan konsolidasi perencanaan dan penganggaran Desa menentukan pemecahan kongkrit dari aspek strategis Desa ini. Persoalan Desa tidak bisa hanya disikapi pada kebutuhan layanan administratif, karena ide dan gagasan yang dibangun tentang Desa memang jauh lebih besar. Termasuk dalam hal kedudukan Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum.

Baca lebih lanjut

Keterpaduan Regulasi Desa dengan Peraturan Perundangan Lain

Oleh: Borni Kurniawan

BorniBorni Kurniawan

Pengantar

Sebelum Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa lahir, Desa kurang mendapat perhatian yang serius dari Negara. Desa belum mendapat pengakuan sebagai entitas kesatuan hukum masyarakat Negara bangsa Indonesia. Sebagai kesatuan hukum masyarakat, Desa secara asali memiliki kemampuan dan kewenangan untuk mengatur dirinya sendiri. Bentuk pengaturannya diwujudkan dalam bentuk hukum adat. Ada yang tertulis, ada yang tidak tertulis. Dengan pranata hukum tersebut, masyarakat desa dapat hidup dalam harmoni tidak hanya antarpenduduk desa itu sendiri, tapi keharmonisan antara penduduk desa dengan lingkungan hidup di sekitarnya. Sebagai contoh masyarakat negeri di Maluku dan Ambon mengenal sasi dan kewang. Di desa-desa di Nusa Tenggara Barat dan Bali dikenal dengan awig-awig.

Baca lebih lanjut

Modul Pelatihan Tenaga Ahli

pendampingdesaPengesahan Undang-undang Desa No.6 Tahun 2014 (UU Desa) menandai dibukanya gerbang harapan menuju kehidupan berdesa yang lebih maju. Di samping memberikan dasar hukum bagi keberadaan desa, UU Desa juga menghadirkan cara pandang baru dalam melihat pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Desa diakui sebagai subyek yang berkewenangan mengatur dan mengurus pemerintahan. Setiap anggota masyarakatnya boleh dan diakui haknya untuk ambil bagian dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan desa. Untuk kemajuan desa bahkan pemerintah, utamanya Pemerintah Kabupaten/Kota diwajibkan mendampingi desa dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat menuju kemandirian. Mendampingi, bukan untuk menentukan, tetapi memberdayakan desa untuk semakin kuat menjadi mandiri.

Baca lebih lanjut