Platform Baru Pembangunan Desa & Pemberdayaan Masyarakat Desa

Oleh: Sutoro Eko Yunanto

Guru Desa dan perancang UU Desa

 

Seorang doktor ekonomi, yang mengklaim sebagai ahli dan praktisi ekonomi rakyat (UMKM), berujar secara pragmatis berikut ini: rakyat desa tidak membutuhkan UU Desa, karena UU Desa hanya pasal-pasal dan ayat; mereka hanya butuh bekerja dan berpendapatan. Di pihak lain, dengan nada skeptis ada banyak pihak bertanya kepada saya dan meminta saya menjawab dalam lima kalimat, kenapa UU Desa lahir? Ada dua jawaban saya. Pertama, karena negara merusak desa. Kedua, karena negara gagal membangun desa.

Baca lebih lanjut

Modul Pelatihan Setrawan 2015

Tim Pelatihan Masyarakat:

Ibe Karyanto, Roni Budi Sulistyo, Haris Santanu

 

Pelatihan Setrawan

1.1_Cover DepanModul Pelatihan Setrawan Program Pendampingan Desa dalam rangka fasilitasi implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah hadir dihadapan pembaca. Secara umum modul pelatihan ini dimaksudkan untuk menyiapkan setrawan dalam melaksanakan tugas fasilitasi implementasi Undang Undang Desa di lokasi pilot project Program Pendampingan Desa di 5 Provinsi yaitu : Sumatera Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Timur.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT), tugas yang wajib diemban adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan Negara (Pasal 2).

Baca lebih lanjut

Membangun Dedikasi Pendamping Desa

Oleh: Borni Kurniawan

Borni

Borni Kurniawan

Model tata kelola kebijakan tentang desa terhitung mulai tahun 2015 akan sangat berbeda dengan model sebelumnya. UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa menjadi penanda perubahan model tersebut. Desa yang dulu hanya dimaknai sebagai kesatuan pemerintahan terkecil yang menjalankan fungsi pemerintahan di atasnya, melalui UU Desa masyarakat mendapatkan pengakuan sebagai bagian dari desa. Secara kelembagaan UU Desa tidak membedakan antara self government community (masyarakat berpemerintahan) dengan local self government (pemerintahan lokal). Jadi, desa tidak bisa hanya dipandang dari sisi pemerintahan saja tapi juga dari sisi kemasyarakatannya. Hal ini karena, pada dasarnya secara organik, pemerintah desa dan masyarakat desa adalah entitas desa yang memiliki hak dan kewajiban yang setara dalam mewujudkan cita-cita hidup bersama dalam satu kesatuan wilayah dan hukum yang bernama desa atau nama lainnya.

Baca lebih lanjut