Keterpaduan Regulasi Desa dengan Peraturan Perundangan Lain

Oleh: Borni Kurniawan

BorniBorni Kurniawan

Pengantar

Sebelum Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa lahir, Desa kurang mendapat perhatian yang serius dari Negara. Desa belum mendapat pengakuan sebagai entitas kesatuan hukum masyarakat Negara bangsa Indonesia. Sebagai kesatuan hukum masyarakat, Desa secara asali memiliki kemampuan dan kewenangan untuk mengatur dirinya sendiri. Bentuk pengaturannya diwujudkan dalam bentuk hukum adat. Ada yang tertulis, ada yang tidak tertulis. Dengan pranata hukum tersebut, masyarakat desa dapat hidup dalam harmoni tidak hanya antarpenduduk desa itu sendiri, tapi keharmonisan antara penduduk desa dengan lingkungan hidup di sekitarnya. Sebagai contoh masyarakat negeri di Maluku dan Ambon mengenal sasi dan kewang. Di desa-desa di Nusa Tenggara Barat dan Bali dikenal dengan awig-awig.

Baca lebih lanjut

Tiga Menteri Terbitkan Keputusan Bersama Dorong Percepatan Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa

Hal1SKB3KementrtianSurat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan,dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Tentang Percepatan Penyaluran, Pengelolaan dan Penggunaan Dana Desa Tahun 2015

 

Jakarta, 10/9 — Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT), Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan, akan menerbitkan keputusan bersama guna mendorong percepatan penyaluran, pengelolaan dan penggunaan Dana Desa untuk tahun 2015. Dengan diterbitkannya keputusan bersama ini, permasalahan dalam penyaluran dana desa dapat teratasi sehingga pembangunan di desa dapat segera terlaksana.

Baca lebih lanjut