Modul Pelatihan Setrawan 2015

Tim Pelatihan Masyarakat:

Ibe Karyanto, Roni Budi Sulistyo, Haris Santanu

 

Pelatihan Setrawan

1.1_Cover DepanModul Pelatihan Setrawan Program Pendampingan Desa dalam rangka fasilitasi implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah hadir dihadapan pembaca. Secara umum modul pelatihan ini dimaksudkan untuk menyiapkan setrawan dalam melaksanakan tugas fasilitasi implementasi Undang Undang Desa di lokasi pilot project Program Pendampingan Desa di 5 Provinsi yaitu : Sumatera Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Timur.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT), tugas yang wajib diemban adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan Negara (Pasal 2).

Baca lebih lanjut

Pratugas Pelatih Pendampingan Desa

Cover Pratugas Pelatihan Pratugas Pendamping DesaPerkembangan keprofesian bidang Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat di Indonesia kian mendapat pengakuan dan dukungan pemerintah Republik Indonesia. Sebagai bukti nyata peran pemerintah melibatkan seluruh elemen Profesi Pemberdayaan Masyarakat Indonesia, melalui; (1) Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Republik Indonesia, (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), (3) Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional, (4) SK Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 18 tahun 2012 tentang Standar Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat (FPM), (5) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan (6) Peraturan MenteriĀ  Desa, Pembanggunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2015 tentang Pendampingan Desa.

Pemberdayaan masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.

Baca lebih lanjut

Modul Pelatihan Bagi Pelatih Pendampingan Desa

cover-modul-tot-pendampingan-desaDirektorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) telah mengembangkan modul pelatihan bagi pelatih penyegaran pendamping teknis kabupaten melalui serangkaian kajian kebutuhan pelatihan dengan melibatkan pemangku kepentingan lain baik kalangan praktisi, aktivis, akademisi dan peneliti. Sesuai hasil analisis kebutuhan pelatihan menunjukkan bahwa kondisi pendamping desa menunjukkan tingkat pemahaman yang berbeda tentang kebijakan pengakhiran PNPM Mandiri Perdesaan dan implementasi Undang-Undang Desa sesuai dengan latar belakang, karakteristik wilayah, dan kondisi sosial yang ada.

Modul pelatihan ini dimaksudkan untuk memandu pelatih dalam memfasilitasi proses pelatihan di tingkat kabupaten terkait apa, mengapa dan bagaimana kebijakan pengakhiran PNPM Mandiri Perdesaan sekaligus memberikan pengalaman dan keterampilan praktis yang dibutuhkan dalam memfasilitasi implementasi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa sesuai dengan tugas dan kewenangannya. Oleh karena, kebutuhan pengembangan kurikulum dan modul pelatihan sebagai panduan (tools) bagi pendamping desa dan penyelenggara pelatihan sangat penting, terutama untuk mensosialisasikan materi (substansi) kebijakan dan meningkatkan kapasitas pendamping sesuai dengan visi dan semangat Undang-Undang Desa.

Baca lebih lanjut