Bedah Anatomi Partisipasi

Oleh: Lendy W. Wibowo

PiramidaAnatomiBudaya menunjukkan Bangsa. Bangsa disebut punah ketika budaya bangsa itu menghilang. Bahkan dalam perang modern, budaya menjadi kajian pada pusat study pertahanan Internasional. Mengalahkan kajian militer. Sementara itu pendekatan antropologi menjadi pilihan termasuk dalam dunia bisnis. Oleh karena itu dalam pembangunan Desa, budaya dan pendekatan antropologi diharapkan menjadi penopang dan tiang utama. Diantara warisan budaya terpenting dalam konteks Desa adalah partisipasi masyarakat dalam Pembangunan Desa.

Salah satu sumber belajar adalah dari kesalahan. Kita tidak pernah mampu memperbaiki keadaan jika tidak mengenali kesalahan-kesalahan. Salah satu kesalahan tindakan partisipasi di Desa adalah bahwa ia tidak pernah dibedah anatominya. Anatomi partisipasi di Desa diantaranya adalah soal Keterlibatan, Aturan Main, Konsensus, Pengorganisasian, Habitus.

Baca lebih lanjut

Perspektif Ekonomi Kegiatan Prasarana Desa

prof

 

 

 

 

Oleh: Lendy W Wibowo

 

I. Pendahuluan

Tidak dipungkiri, hasil kegiatan prasarana memberikan dampak ekonomi kepada masyarakat perdesaan. Tetapi dari sekian banyak prasarana yang telah dibangun, berapa persen memberikan pengembalipiramidaan dari biaya-biaya yang telah dikeluarkan?. Beberapa hasil kegiatan prasarana punya potensi pengembalian biaya yang telah dikeluarkan, misalnya pasar desa, air bersih, listrik desa dan sebagainya. Akan tetapi dalam prakteknya, kegiatan-kegiatan tersebut baru menghasilkan pendapatan kecil saja. Pendapatan dari retribusi misalnya, merupakan pemasukan untuk subsidi biaya pemeliharaan dan kebersihan, jadi masih jauh dari yang diharapkan.

Ruang lingkup manfaat ekonomi kegiatan prasarana Desa ditentukan dari pengambilan sudut pandang serta kebutuhan penilaian terhadap jenis kegiatan tersebut. Kini mulai banyak pihak menganggap bahwa kegiatan prasarana kurang mampu meningkatkan pendapatan masyarakat secara langsung saat kegiatan tersebut dilaksanakan/dibangun.

Baca lebih lanjut

Platform Baru Pembangunan Desa & Pemberdayaan Masyarakat Desa

Oleh: Sutoro Eko Yunanto

Guru Desa dan perancang UU Desa

 

Seorang doktor ekonomi, yang mengklaim sebagai ahli dan praktisi ekonomi rakyat (UMKM), berujar secara pragmatis berikut ini: rakyat desa tidak membutuhkan UU Desa, karena UU Desa hanya pasal-pasal dan ayat; mereka hanya butuh bekerja dan berpendapatan. Di pihak lain, dengan nada skeptis ada banyak pihak bertanya kepada saya dan meminta saya menjawab dalam lima kalimat, kenapa UU Desa lahir? Ada dua jawaban saya. Pertama, karena negara merusak desa. Kedua, karena negara gagal membangun desa.

Baca lebih lanjut

Konsep Desa Mandiri

Lendy W WibowoOleh: Lendy W Wibowo

Desa Mandiri itu mencerminkan kemauan masyarakat Desa yang kuat untuk maju, dihasilkannya produk/karya Desa yang membanggakan dan kemampuan Desa memenuhi kebutuhan-kebutuhannya. Dalam istilah lain, Desa mandiri bertumpu pada trisakti Desa yaitu; karsa, karya, sembada. Jika Trisakti Desa dapat dicapai maka Desa itu disebut sebagai Desa berdikari. Karsa, karya, sembada Desa mencakup bidang ekonomi, budaya dan sosial yang bertumpu pada tiga daya yakni berkembangnya kegiatan ekonomi Desa dan antar Desa, makin kuatnya sistem partisipatif Desa, serta terbangunnya masyarakat di Desa yang kuat secara ekonomi dan sosial-budaya serta punya kepedulian tinggi terhadap pembangunan serta pemberdayaan Desa.

Baca lebih lanjut

10 Buku Pembangunan Desa Kementrian Desa, PDTT & Transmigrasi

Sebagai Kementerian baru, Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi berkomitmen meninggalkan cara lama dan memulai cara baru dalam pendampingan desa.

Sebagaimana disebutkan dalam buku “Kewenangan Desa dan Regulasi Desa”. Pendampingan desa bukanlah mendampingi pelaksanaan proyek yang masuk ke desa, bukan pula mendampingi dan mengawasi penggunaan Dana Desa, tetapi melakukan pendampingan secara utuh terhadap desa.
 Misi besar pendampingan desa adalah memberdayakan desa sebagai self governing community yang maju, kuat, mandiri dan demokratis.

Kegiatan pendampingan membentang mulai dari pengembangan kapasitas pemerintahan, mengorganisir dan membangun kesadaran kritis warga masyarakat, memperkuat organisasi-organisasi warga, memfasilitasi pembangunan partisipatif, memfasilitasi dan memperkuat musyawarah desa sebagai arena demokrasi dan akuntabilitas lokal, merajut jejaring dan kerjasama desa, hingga mengisi ruang-ruang kosong di antara pemerintah dan masyarakat.

Baca lebih lanjut

Desa Sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum

Oleh: Lendy Wibowo

Lendy Wibowo

Lendy Wibowo

Kalibata, 18 Nopember 2015 Mendalami Desa tidak hanya pada aspek administratif membawa pemikiran pada persoalan kehidupan di Desa. Misal tentang lapangan kerja di desa, hal itu berhubungan dengan modal, produksi, pasar dan bagaimana ekonomi berputar di Desa. Pada bagian lain, kepemilikan aset oleh Desa belum berujung pada modal ekonomi produktif yang bisa dikerjakan sebagai usaha dan dinikmati oleh rakyat banyak di Desa. Isu klasik tentang Pembangunan Desa baru sebatas soal ketersediaan serta akses terhadap sarana dan prasarana sosial dasar. Oleh karena itu model pendekatan konsolidasi perencanaan dan penganggaran Desa menentukan pemecahan kongkrit dari aspek strategis Desa ini. Persoalan Desa tidak bisa hanya disikapi pada kebutuhan layanan administratif, karena ide dan gagasan yang dibangun tentang Desa memang jauh lebih besar. Termasuk dalam hal kedudukan Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum.

Baca lebih lanjut

Keterpaduan Regulasi Desa dengan Peraturan Perundangan Lain

Oleh: Borni Kurniawan

BorniBorni Kurniawan

Pengantar

Sebelum Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa lahir, Desa kurang mendapat perhatian yang serius dari Negara. Desa belum mendapat pengakuan sebagai entitas kesatuan hukum masyarakat Negara bangsa Indonesia. Sebagai kesatuan hukum masyarakat, Desa secara asali memiliki kemampuan dan kewenangan untuk mengatur dirinya sendiri. Bentuk pengaturannya diwujudkan dalam bentuk hukum adat. Ada yang tertulis, ada yang tidak tertulis. Dengan pranata hukum tersebut, masyarakat desa dapat hidup dalam harmoni tidak hanya antarpenduduk desa itu sendiri, tapi keharmonisan antara penduduk desa dengan lingkungan hidup di sekitarnya. Sebagai contoh masyarakat negeri di Maluku dan Ambon mengenal sasi dan kewang. Di desa-desa di Nusa Tenggara Barat dan Bali dikenal dengan awig-awig.

Baca lebih lanjut

Modul Pelatihan Tenaga Ahli

pendampingdesaPengesahan Undang-undang Desa No.6 Tahun 2014 (UU Desa) menandai dibukanya gerbang harapan menuju kehidupan berdesa yang lebih maju. Di samping memberikan dasar hukum bagi keberadaan desa, UU Desa juga menghadirkan cara pandang baru dalam melihat pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Desa diakui sebagai subyek yang berkewenangan mengatur dan mengurus pemerintahan. Setiap anggota masyarakatnya boleh dan diakui haknya untuk ambil bagian dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan desa. Untuk kemajuan desa bahkan pemerintah, utamanya Pemerintah Kabupaten/Kota diwajibkan mendampingi desa dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat menuju kemandirian. Mendampingi, bukan untuk menentukan, tetapi memberdayakan desa untuk semakin kuat menjadi mandiri.

Baca lebih lanjut

Modul Pelatihan Setrawan 2015

Tim Pelatihan Masyarakat:

Ibe Karyanto, Roni Budi Sulistyo, Haris Santanu

 

Pelatihan Setrawan

1.1_Cover DepanModul Pelatihan Setrawan Program Pendampingan Desa dalam rangka fasilitasi implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah hadir dihadapan pembaca. Secara umum modul pelatihan ini dimaksudkan untuk menyiapkan setrawan dalam melaksanakan tugas fasilitasi implementasi Undang Undang Desa di lokasi pilot project Program Pendampingan Desa di 5 Provinsi yaitu : Sumatera Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Timur.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT), tugas yang wajib diemban adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan Negara (Pasal 2).

Baca lebih lanjut

Pratugas Pelatih Pendampingan Desa

Cover Pratugas Pelatihan Pratugas Pendamping DesaPerkembangan keprofesian bidang Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat di Indonesia kian mendapat pengakuan dan dukungan pemerintah Republik Indonesia. Sebagai bukti nyata peran pemerintah melibatkan seluruh elemen Profesi Pemberdayaan Masyarakat Indonesia, melalui; (1) Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Republik Indonesia, (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), (3) Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional, (4) SK Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 18 tahun 2012 tentang Standar Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat (FPM), (5) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan (6) Peraturan Menteri  Desa, Pembanggunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2015 tentang Pendampingan Desa.

Pemberdayaan masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.

Baca lebih lanjut